Sampai di Kepri, Ismeth Gagal Gunakan Hak Pilih

Sampai di Kepri, Ismeth Gagal Gunakan Hak Pilih
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Foto : Antony/JPNN
Saat ini, Ismeth adalah terdakwa dalam perkara melakukan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ismeth telah menyetujui usulan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar sehingga merugikan negara Rp 5,4 miliar.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Anas Segera Mundur dari DPR

JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah tak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri. Pasalnya, terdakwa perkara korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News