Sampai di Kepri, Ismeth Gagal Gunakan Hak Pilih
Rabu, 26 Mei 2010 – 17:18 WIB
Saat ini, Ismeth adalah terdakwa dalam perkara melakukan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ismeth telah menyetujui usulan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar sehingga merugikan negara Rp 5,4 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah tak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri. Pasalnya, terdakwa perkara korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Ridwan Kamil Sempat Ditolak Warga, Tim Pemenangan Bakal Pilih-Pilih Wilayah yang Akan Didatangi
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ahmad Ali-AKA Geram Wasit PON 2024 Aceh Curangi Tim Sepak Bola Sulteng