Sampai Hari Ini Ada 43 Saksi Digarap di Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus melakukan proses penyidikan di kasus dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi. Pemeriksaan saksi pun terus dilakukan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sampai hari ini, Jumat (28/1), jumlah saksi yang dimintai keterangan masih bertambah.
"Sampai hari ini pemeriksaaan penyidik sudah 43 orang, perinciannya adalah 35 saksi dan delapan saksi ahli," ujar Ramadhan.
Namun, jenderal bintang satu itu belum memerinci dari mana saja tambahan saksi yang diperiksa tersebut.
“Nanti akan kami sampaikan, saat ini masih terus berproses,” tegas Ramadhan.
Seharusnya hari ini, Jumat, Edy diperiksa sebagai saksi kasus ujaran kebencian karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Namun, Edy Mulyadi mangkir dan hanya mengutus kuasa hukum.
Bareskrim pun langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada eks caleg PKS tersebut.
Bareskrim Polri sudah memeriksa 43 saksi di kasus dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi. Dari 43 saksi itu, delapan di antaranya adalah ahli.
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo