Sampai Kapan Urus e-KTP Ribet Seperti Ini?
Selasa, 31 Januari 2017 – 02:04 WIB
Karena itu, dia menguruskan KTP-el yang baru. Karena ketiadaan blanko, dia pun mesti puas mendapatkan lembaran KTP sementara.
Meski menurut Disdukcapil lembaran itu memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP, namun dia membaca ada batas waktu berlaku selama enam bulan.
“Saya baca masa berlakunya hanya enam bulan. Ini tentu merepotkan warga khususnya yang berada di luar Bontang. Misalnya anak saya yang ada di Samarinda, dia mesti kembali lagi ke Bontang untuk mengurus yang baru bila masa berlakunya habis. Bagaimana dengan warga Bontang yang berada di daerah-daerah luar yang jauh dari Bontang, tentu akan menyusahkan mereka,” jelasnya. (luk)
Belum tersedianya blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Bontang dipertanyakan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo