Sampai Kapanpun Kami Lawan
Jumat, 15 Maret 2013 – 07:44 WIB
Peluang KPU untuk kasasi itu bagaimana?
Baca Juga:
Sebenarnya ketentuan pasal 209 ayat 11 UU Pemilu, hak untuk kasasi itu tidak ada pada KPU. Hak kasasi itu pada partai, karena dia yang merasa dirugikan. Kalau dirugikan dia bisa mengajukan banding atau kasasi. Kalau tidak dirugikan tidak.
Karena itu sesuai ketentuan itu, KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN, atau putusan Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari, jadi bukan 7 hari itu dia mau pelajari dulu, enggak, orang gak bisa berteori, O.. saya mau palajari dulu putusannya benar atau gak. Ya kalau begitu tidak ada orang dihukum dong.
Jadi keputusan pengadilan itu punya kekuatan memaksa dan kekuatan mengikat. Dalam waktu 7 hari itu kita lihat saja apa yang dilakukan KPU. Yang harus dilaksanakannya sebenarnya melaksanakan putusan itu, itu saja.