Sampai Sekarang Masih Buron, Terdakwa Korupsi Kondensat Dituntut 18 Tahun Bui
Senin, 08 Juni 2020 – 22:15 WIB
Ada pertimbangan tertentu yang membuat JPU mengajukan tuntutan hukuman terhadap Honggo lebih berat ketimbang R Priyono ataupun Djoko. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang," tegas JPU.
Namun, JPU tak melihat ada hal yang meringankan. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” sebut JPU.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Honggo Wendratno.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong