Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI

Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
Gedung DPR RI. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN com

"Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum," kata Isnur.

Catatan keenam, perubahan mekanisme anggaran pertahanan dan dilangkahinya kewenangan Menteri Pertahanan (Menhan). Rencana revisi UU TNI juga meliputi perubahan anggaran TNI berasal dari APBN tidak terbatas anggaran pertahanan.

Hal itu menurut Isnur, dapat dilihat pada usulan perubahan ketentuan Pasal 66 Ayat 1 UU TNI dari yang sebelumnya menyatakan TNI dibiayai dari "anggaran pertahanan negara" yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi “TNI dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.

"Perubahan ini menunjukkan akan ada pos anggaran baru bagi TNI di luar anggaran pertahanan. Ini akan membuka ruang anggaran non-budgeter yang dulu pernah ada dan dihapuskan karena rawan terjadinya penyimpangan," ucapnya.

Lebih jauh, perubahan mekanisme juga terlihat dari dilangkahinya kewenangan menhan dalam penyusunan anggaran. Hal itu terlihat dari perubahan klausul Pasal 67 yang sebelumnya menyatakan bahwa dalam hal pemenuhan anggaran TNI, Panglima TNI mengajukan kepada Menteri Pertahanan kemudian diubah menjadi mengajukan kepada Menteri Keuangan untuk dibiayai APBN.

"Dengan adanya perubahan tersebut, Menhan tidak hanya sekadar dilangkahi kewenangannya, tetapi juga menempatkan proses penyusunan anggaran TNI di luar kontrol pemerintah, dalam hal ini kementerian pertahanan, karena TNI dapat mengajukan sendiri dan langsung kepada Menteri Keuangan untuk dibiayai dalam APBN," ujar Isnur.

Berdasarkan pandangan di atas, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI, selain tidak urgen untuk dilakukan saat ini, sejumlah substansi usulan perubahan juga membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan HAM.

"Lebih baik pemerintah saat ini memfokuskan pada penyelesaian pekerjaan rumah reformasi TNI yang tertunda, seperti reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (Koter), serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI," kata Isnur.(fat/jpnn)

Koalisi masyarakat sipil meminta DPR RI membatalkan rencana revisi UU TNI yang diajukan pemerintah, karena mengkhianati reformasi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News