Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion menyikapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) ini melaksanakan sidang dengan agenda putusan terhadap permohonan dari AMIN.
Saldi dalam persidangan menyebut dalil AMIN berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan hukum.
"Dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," kata dia dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Dari situ, Saldi menginginkan mahkamah untuk memerintahkan KPU bisa melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.
Menurut Saldi, pembagian bansos demi kepentingan kontestasi politik tidak boleh dipinggirkan dalam putusan terhadap permohonan PHPU Pilpres 2024.
"Pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali," ujar dia.
Hakim konstitusi Saldi Isra menyebut dalil AMIN di sidang Mahkamah Konstitusi soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan hukum.
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi