Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum
![Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2023/10/16/hakim-mk-saldi-isra-saat-sidang-putusan-gugatan-uji-materi-b-zoma.jpg)
Saldi mengaku punya kewajiban moral mencegah penyaluran bansos dipakai untuk menguatkan pemenangan dalam kontestasi politik ke depan.
Terlebih lagi, lanjutnya, bakal ada Pilkada 2024 serentak dan bansos bisa dipakai untuk memenangkan kandidat tertentu.
"Saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu. terlebih, dalam wakti dekat, yang hanya terbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak secara nasional," kata dia.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak semua pokok permohonan yang diajukan AMIN karena tidak memiliki landasan hukum.
Tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan dissenting opinion terhadap permohonan PHPU untuk Pilpres 2024 dari AMIN. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Hakim konstitusi Saldi Isra menyebut dalil AMIN di sidang Mahkamah Konstitusi soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan hukum.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- MK Diminta Jeli Menyikapi Gugatan Pilgub Papua Pegunungan