Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum

Saldi mengaku punya kewajiban moral mencegah penyaluran bansos dipakai untuk menguatkan pemenangan dalam kontestasi politik ke depan.
Terlebih lagi, lanjutnya, bakal ada Pilkada 2024 serentak dan bansos bisa dipakai untuk memenangkan kandidat tertentu.
"Saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu. terlebih, dalam wakti dekat, yang hanya terbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak secara nasional," kata dia.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak semua pokok permohonan yang diajukan AMIN karena tidak memiliki landasan hukum.
Tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan dissenting opinion terhadap permohonan PHPU untuk Pilpres 2024 dari AMIN. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Hakim konstitusi Saldi Isra menyebut dalil AMIN di sidang Mahkamah Konstitusi soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan hukum.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Tebar Bansos, Aguan & Buddha Tzu Chi Perbaiki Ratusan Hunian Tak Layak di Jakarta
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua
- Semarak Ramadan 2025, Petrokimia Gresik Tebar Bansos hingga Rp 682,5 Juta
- Genjot Upaya Kikis Kemiskinan di Jateng, Gubernur Luthfi Gelontorkan Bansos