Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum

Saldi mengaku punya kewajiban moral mencegah penyaluran bansos dipakai untuk menguatkan pemenangan dalam kontestasi politik ke depan.
Terlebih lagi, lanjutnya, bakal ada Pilkada 2024 serentak dan bansos bisa dipakai untuk memenangkan kandidat tertentu.
"Saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu. terlebih, dalam wakti dekat, yang hanya terbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak secara nasional," kata dia.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak semua pokok permohonan yang diajukan AMIN karena tidak memiliki landasan hukum.
Tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan dissenting opinion terhadap permohonan PHPU untuk Pilpres 2024 dari AMIN. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Hakim konstitusi Saldi Isra menyebut dalil AMIN di sidang Mahkamah Konstitusi soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan hukum.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling