Sampaikan Duplik, Kubu Putri Candrawathi Beber 11 Asumsi JPU di Tuntutan & Replik
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Putri Candrawathi menuding jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan 11 asumsi dalam menyusun tuntutan dan replik bagi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
Febri Diansyah selaku penasihat hukum Putri Candrawathi melontarkan tudigan tersebut saat menyampaikan duplik pada persidangan lanjutan terhadap istri Ferdy Sambo itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2).
Replik adalah jawaban JPU atas pleidoi terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Adapun duplik merupakan tanggapan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya atas replik dari JPU.
Febri mengataan asumsi pertama JPU ialah tidak ada kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Menurut Febri, fakta di persidangan mengungkap perempuan paruh baya itu benar-benar mengalami kekerasan seksual.
"Hal tersebut didukung dengan empat alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan berkesusaian satu dengan yang lainnya," kata Febri di persidangan.
Selanjutnya, asumsi kedua JPU ialah mengajukan tuntutan hanya dengan mendasarkannya pada penggalan keterangan Richard Eliezer alias Bharada E saja. Febri menyebut keterangan Bharada E tidak sesuai alat bukti sah lainnya.
Febri Diansyah selaku penasihat hukum Putri Candrawathi mengeklaim telah menemukan 11 asumsi PU dalam tuntutan dan replik bagi terdakwa pembunuh Brigadir J itu.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan