Sampaikan Nota Keberatan, Sofyan Basir Pertanyakan Revisi Pasal
Senin, 24 Juni 2019 – 22:55 WIB

TERDAKWA: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com
BACA JUGA: Sofyan Basir Mulai Diadili, JPU Beber Keterlibatan Setya Novanto
Selain itu, menurut Soesilo, JPU juga tidak menguraikan peran Sofyan dalam memfasilitasi penyuapan. “Ketidakcermatan surat dakwaan terkait dengan penentuan kualitas Terdakwa Sofyan Basir yang diduga telah memberikan fasilitas untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP atau memfasilitasi pertemuan-pertemuan telah membuat Surat Dakwaan harus batal demi hukum,” tegasnya.
Menanggapi eksepsi itu, JPU akan menyampaikan jawaban tertulis pada persidangan mendatang. “Kami akan menanggapi secara tertulis, akan kami persiapkan pada sidang selanjutnya tanggal 1 Juli,” ujar JPU Lie Putra Setiawan.(jawapos.com/jpg)
Sofyan Basir menjadi terdakwa korupsi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berbagi di Bulan Ramadan, PLN IP Salurkan Bantuan Rp 2,8 Miliar
- Penuhi Kebutuhan Listrik Saat IdulFitri, PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit
- Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Arus Mudik, PLN UID Jakarta Raya Siapkan SPKLU di Rest Area
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Gubernur Herman Deru & GM PLN Bersinergi Kejar Target Sumsel 100 Persen Teraliri Listrik