Sampaikan Nota Keberatan, Sofyan Basir Pertanyakan Revisi Pasal
Senin, 24 Juni 2019 – 22:55 WIB
BACA JUGA: Sofyan Basir Mulai Diadili, JPU Beber Keterlibatan Setya Novanto
Selain itu, menurut Soesilo, JPU juga tidak menguraikan peran Sofyan dalam memfasilitasi penyuapan. “Ketidakcermatan surat dakwaan terkait dengan penentuan kualitas Terdakwa Sofyan Basir yang diduga telah memberikan fasilitas untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP atau memfasilitasi pertemuan-pertemuan telah membuat Surat Dakwaan harus batal demi hukum,” tegasnya.
Menanggapi eksepsi itu, JPU akan menyampaikan jawaban tertulis pada persidangan mendatang. “Kami akan menanggapi secara tertulis, akan kami persiapkan pada sidang selanjutnya tanggal 1 Juli,” ujar JPU Lie Putra Setiawan.(jawapos.com/jpg)
Sofyan Basir menjadi terdakwa korupsi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi