Sampaikan Pleidoi, Terdakwa Jiwasraya Tuding JPU Tak Mengerti Pasar Modal
jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang menjadi salah satu terdakwa korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/10), Joko dalam pleidoinya mengaku tidak punya hak mengendalikan 13 manajer investasi (MI) terkait transaksi dengan PT AJS.
Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi Joko Hartono Tirto yang dibacakan para tim penasihat hukum secara bergantian, yaitu Aldres Napitupulu, Kresna Hutauruk, Jefri Moses di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10). Joko dalam pleidoinya menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya itu tidak terbukti dalam persidangan.
“Bahwa tuduhan penuntut umum kepada saya adalah mengendalikan dan mengatur 13 manajer investasi, tuduhan yang sudah terbantahkan dari fakta-fakta persidangan selama ini,” kata tim penasihat hukum Joko di persidangan.
Tim penasihat hukum Joko menegaskan bahwa sebagian besar dari manajemen investasi tersebut adalah perusahaan besar. Di antaranya Sinar Mas, MNC Asset, OSO Securities dan Maybank.
Sementara Joko dalam pleidoinya menegaskan bahwa dirinya bukan pemegang saham atau pejabat di korporasi-korporasi tersebut. Dia mengklaim tidak mengenal pemilik perusahaan tersebut.
Sebaliknya, Joko menegaskan dirinya hanya menawarkan saham. “Saya baru menyadari dengan menawarkan saham dapat didakwa mengendalikan, kemudian dijadikan tersangka, ditahan dan pada akhirnya dituntut seumur hidup,” kata tim penasihat hukum.
Selain itu, tim pembela juga menegaskan bahwa keterangan para saksi dari kubu JPU mengaku tak mengenal Joko.
Saksi-saksi itu di antaranya ialah Faisal Satria Gumay, Anggoro Sri Setiaji, Fahyudi Djaniatmadja, Irawan Gunari, Frery Kojongian, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Elisabeth Dwika Sari, Andri Yauhari Njauw, Denny Rizal Taher, Ferro Budhimeilano, Rusdi Usman, Alex Setiawan WK, Dwinanto Amboro, Meitawati Edianingsih, dan Rosita.
Fakta persidangan juga menunjukkan hampir sebagian besar MI tidak mengenal Joko Hartono Tirto. Selain itu, para MI melakukan analisis dalam pemilihan saham dan secara mandiri yang menginstruksikan broker untuk menjalankan transaksi.
“Hampir sebagian besar manajer investasi justru berhubungan dengan Jiwasraya dalam hal ini adalah Agustin Widhiastuti dan jelas ditemukan bukti perintah dan tandatangannya,” sebut tim pembela.
Terdakwa kasus korupsi PT Jiwasraya, Joko Hartono Tirto mengaku tidak punya hak untuk mengendalikan 13 manajer investasi (MI). Bagaimana bisa Joko mengatur sejumlah perusahaan besar multinasional.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK