Sampaikan Pleidoi, Vanessa Angel Memohon Tak Dipisahkan dari Sang Bayi
Senin, 26 Oktober 2020 – 19:51 WIB

Vanesza Adzania alias Vanessa Angel yang menjadi terdakwa perkara narkoba saat menghadiri persidangan beragendakan pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Ricardo/jpnn.com
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman enam bulan penjara untuk Vanessa. JPU meyakini model majalah itu terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax.(ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pesinetron Vanessa Angel yang dituntut enam bulan penjara dalam kasus narkoba menyampaikan nota pembelaannya.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Sedang Apa Fachri Albar Saat Diamankan?
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Fachri Albar Hanya Menundukkan Kepala
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya