Sampaikan RAPBN 2020 ke DPR, Jokowi Pertahankan Gaji ke-13 dan THR

jpnn.com, JAKARTA - Pidato Presiden Joko Widodo di hadapan rapat paripurna DPR, Jumat (16/8) membawa kabar baik bagi para aparatur negara. Sebab, kepala negara yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu mengatakan, pemerintah mempertahankan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada APBN tahun depan.
Jokowi menyampaikan hal itu saat membacakan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 di depan rapat paripurna DPR. Merujuk pidato Jokowi, selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga menyiapkan skema pensiun dan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi aparatur negara.
BACA JUGA: Pantun Ketua MPR untuk Jokowi di Sidang Tahunan, Kode Keras?
“Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta tunjangan hari raya (THR). Pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara,” ujar Jokowi.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Naik Mulai Bulan Depan, Berlipat-lipat
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo itu Presiden Jokowi juga mengatakan, pada APBN 2020 akan ada peningkatan belanja pegawai. Namun, Jokowi mewanti-wanti agar peningkatan belanja pegawai itu dikaitkan dengan reformasi di pusat maupun daerah.
“Birokrasi yang tidak melayani dan menghambatinvestasi, serta tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat, harus dipangkas. Anggaran belanja barang yang boros dan membebani APBN, harus dihapus,” tegasnya.(boy/fat/mg10/jpnn)
Pidato Presiden Joko Widodo di hadapan rapat paripurna DPR, Jumat (16/8) membawa kabar baik bagi para aparatur negara. Pemerintah mempertahankan THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- IHSG Terbaik di Asia Seusai Prabowo Umumkan THR
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online