Sampoerna: Konsumen Bisa Lari ke Rokok Ilegal
jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10,54 persen mulai 1 Januari 2017.
Harga jual eceran (HJE) rokok naik rata-rata 12,26 persen.
Kenaikan itu membuat PT HM Sampoerna (HMSP) belum bisa menentukan harga jual rokok di pasaran.
Direktur HM Sampoerna Yos Adiguna Ginting mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pengkajian terhadap semua produk rokok dan menyesuaikan dengan HJE terbitan pemerintah.
Apalagi, tarif detail belum muncul. Harga banderol juga belum ada.
”Jadi kami tunggu sampai angka keluar karena struktur CHT cukup kompleks,” tutur Yos.
Yos melanjutkan, harga rokok perlu selaras dengan kemampuan daya beli masyarakat.
Kalau tidak, maka peredaran rokok ilegal bakal lebih meningkat. Maklum, sektor rokok memiliki dua karakteristik.
JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10,54 persen mulai 1 Januari 2017. Harga jual eceran (HJE) rokok naik
- Tarif PAM Jaya Naik Pada 2025, Tetapi Tak Berlaku Untuk Kelompok Masyarakat Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram
- Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN