Sampoerna: Konsumen Bisa Lari ke Rokok Ilegal
jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10,54 persen mulai 1 Januari 2017.
Harga jual eceran (HJE) rokok naik rata-rata 12,26 persen.
Kenaikan itu membuat PT HM Sampoerna (HMSP) belum bisa menentukan harga jual rokok di pasaran.
Direktur HM Sampoerna Yos Adiguna Ginting mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pengkajian terhadap semua produk rokok dan menyesuaikan dengan HJE terbitan pemerintah.
Apalagi, tarif detail belum muncul. Harga banderol juga belum ada.
”Jadi kami tunggu sampai angka keluar karena struktur CHT cukup kompleks,” tutur Yos.
Yos melanjutkan, harga rokok perlu selaras dengan kemampuan daya beli masyarakat.
Kalau tidak, maka peredaran rokok ilegal bakal lebih meningkat. Maklum, sektor rokok memiliki dua karakteristik.
JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10,54 persen mulai 1 Januari 2017. Harga jual eceran (HJE) rokok naik
- Pengumuman! Harga Pertamax Naik Hari Ini, jadi Rp 12.900 per Liter
- Pelajari Pengelolaan SJUT, DPRD Kota Denpasar Studi Banding ke JIP
- Perkuat Kinerja, Tokio Marine Indonesia Gelar Agency Kick-Off 2025
- Tren Makanan Pedas Meningkat, FKS Bidik Generasi Z
- PAPERA Dorong Kemendag Bentuk Satgas Pasar untuk Stabilitas Ekonomi Rakyat
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait