Sampoerna: Konsumen Bisa Lari ke Rokok Ilegal

jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10,54 persen mulai 1 Januari 2017.
Harga jual eceran (HJE) rokok naik rata-rata 12,26 persen.
Kenaikan itu membuat PT HM Sampoerna (HMSP) belum bisa menentukan harga jual rokok di pasaran.
Direktur HM Sampoerna Yos Adiguna Ginting mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pengkajian terhadap semua produk rokok dan menyesuaikan dengan HJE terbitan pemerintah.
Apalagi, tarif detail belum muncul. Harga banderol juga belum ada.
”Jadi kami tunggu sampai angka keluar karena struktur CHT cukup kompleks,” tutur Yos.
Yos melanjutkan, harga rokok perlu selaras dengan kemampuan daya beli masyarakat.
Kalau tidak, maka peredaran rokok ilegal bakal lebih meningkat. Maklum, sektor rokok memiliki dua karakteristik.
JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10,54 persen mulai 1 Januari 2017. Harga jual eceran (HJE) rokok naik
- Harga Cabai Setan Sudah Kebangetan, Bawang Merah Juga
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- PFPreneur: 350 UMKM Perempuan Binaan Pertamina Siap Memasuki Pasar Nasional
- Pegadaian GadePreneur 2025 Resmi Dibuka, Calon Pebisnis Sukses Mari Merapat!
- Dorong UMKM Daerah Berkembang, SRC Bakal Gelar PRD di 11 Kota