Sampoerna: Konsumen Bisa Lari ke Rokok Ilegal

Sampoerna: Konsumen Bisa Lari ke Rokok Ilegal
Ilustrasi. Foto: Radar Bromo

Yakni penyerapan tenaga kerja terbesar dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara tinggi.

"Dengan begitu, konsumen bisa lari ke rokok ilegal tanpa membayar cukai," ulasnya.

Di sisi lain, kenaikan tarif CHT itu akan berdampak positif terhadap volume rokok setelah kenaikan tidak biasa tahun ini.

Terutama untuk segmen sigaret kretek mesin (SKM). Apalagi, kategori cukai masih tidak berubah sepanjang 12 tahun.

”Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah berencana memangkas kategori menjadi 8-9 tahun 2018,” ujar ekonom Mandiri Sekuritas Lakshmi Rowter.

Lakshmi melanjutkan, hal itu juga akan menguntungkan pelaku industri besar. Itu karena pemerintah telah mempersempit selisih tarif cukai antara batas atas dan bawah harga ritel untuk SKM Tier-2, sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM).

”Tarif cukai tahun kami nilai pemerintah dapat menghapus tiga kategori untuk tiap segmen,” tukasnya. (far/jos/jpnn)


JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10,54 persen mulai 1 Januari 2017. Harga jual eceran (HJE) rokok naik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News