Sampoerna Masuk Daftar Perusahaan Paling Taat Pajak
Survei ditujukan kepada wajib pajak perusahaan atau usaha dengan tujuan menggali pandangan mereka tentang kepatuhan, keadilan dan efisiensi pelayanan pajak.
Responden dalam survei ini adalah para CEO BUMN, swasta dan pemilik usaha dari 30 provinsi.
Metodologi penilaian dilakukan dengan membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan dan berbagai input dalam kegiatan usaha dengan rasio-rasio yang sama yang dianggap standar untuk kelompok usaha tertentu.
“Selain itu, dilihat hubungan keterkaitan antar rasio untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Artinya, penilaian tidak hanya melihat besaran kontribusi (rupiah) pembayaran pajaknya saja,” kata Meiky. Senin (6/8). (jos/jpnn)
PT HM Sampoerna Tbk mendapat penghargaan bergengsi dari Pusat Data dan Analisis Tempo dan Centre or Indonesia Taxation Analysis (CITA) karena patuh bayar pajak
Redaktur & Reporter : Ragil
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM