Sampoerna Siap Pasarkan Iqos di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Induk perusahaan PT Handaya Mandala Sampoerna Tbk, Philip Morris International sudah mengeluarkan produk Iqos, yakni rokok tanpa asap.
Produk ini sudah dipasarkan di lebih dari 40 negara di Eropa dan Asia, termasuk Jepang dan Korea. Meski begitu, produk tersebut belum juga dipasarkan di Indonesia.
“Induk perusahaan kami memang memiliki inovasi produk tembakau bernama Iqos. Produk ini menggunakan tembakau asli. Perbedaan antara Iqos dan rokok adalah cara konsumsinya. Kalau rokok dibakar, sementara Iqos dipanaskan,” kata Direktur Urusan Eksternal Sampoerna HM Sampoerna, Elvira Lianita.
Elvira meneruskan produk Iqos juga berpotensi memiliki risiko kesehatan lebih rendah dibanding rokok.
“Kalau dipanaskan maka pembentukan zat-zat kimia yang berbahaya maupun berpotensi berbahaya lebih kecil ketimbang jika dibakar. Itu perbedaan mendasarnya,” ujar Elvira.
Terkait komersialisasi Iqos di Indonesia, Elvira belum tahu kapan akan terealisasinya. Untuk memasarkan produk hasil dari pengembangan teknologi itu, dia melanjutkan, diperlukan adanya dua parameter yang menjadi pertimbangan utama.
Pertama, terkait dengan pemahaman perokok dewasa tentang produk tersebut.
“Sebelum kami meluncurkan Iqos untuk komersialisasi di Indonesia, kami ingin mempelajari dulu bagaimana pemahaman perokok dewasa tentang perbedaan antara Iqos yang dipanaskan dan rokok yang dibakar. Jadi kami harus memastikan bahwa perokok dewasa paham perbedaannya, sehingga mereka bisa memilih dengan informasi yang cukup,” tegasnya.
Perbedaan antara Iqos dan rokok adalah cara konsumsinya. Kalau rokok dibakar, sementara Iqos dipanaskan.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar