Sampul Babi Tetap Diproses Hukum

Sampul Babi Tetap Diproses Hukum
Sampul Babi Tetap Diproses Hukum
JAKARTA -- Mabes Polri tetap bersikukuh sampul majalah Tempo bergambar karikatur celengan babi diproses hukum. Laporan resmi polisi sudah masuk Bareskrim. Tempo akan dijerat dengan pasal penghinaan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, pihaknya serius melanjutkan gugatan karena sudah mendapatkan izin dari pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara, yakni Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. "Laporannya sekarang sudah di Bareskrim," ujar Edward kemarin.

Bagi jenderal dua bintang itu, kover majalah Tempo edisi Rekening Gendut merupakan penghinaan terhadap institusi. "Tafsir kami itu menghina. Itu kritik yang melampaui batas-batas kepatutan etika," katanya. Tidak takut dianggap melawan pers ? "Lho, selama ini kami bermitra dengan pers sangat baik. Kritik silahkan, tapi ini kan sudah keluar batas. Mekanisme ke dewan pers juga sudah kita tempuh," ujarnya.

   

Secara terpisah,  Wakil Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Wakadiv Binkum) Polri Brigjen Pol RM Panggabean menyatakan redaksi majalah Tempo akan dikenai Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP. Kedua pasal itu mengatur delik penghinaan dan pencemaran nama baik. Jenderal bintang satu itu menjelaskan,  majalah Tempo dinilai menghina institusi Polri. "Kami sebagai polisi tidak terima direpresentasikan seperti itu. Yang dilaporkan Tempo secara korporasi. Biasanya kan kalau media pertanggungjawabannya ada pada pemimpin redaksi," katanya.

Panggabean menjelaskan, pihaknya tidak menyoalkan rekening-rekening dan perwira yang dituding memiliki rekening sebagaimana disebut di majalah Tempo. "Itu urusan masing-masing (anggota), kami tidak berkomentar soal itu. Ini masalah sampul yang membuat anggota Polri malu," katanya.

JAKARTA -- Mabes Polri tetap bersikukuh sampul majalah Tempo bergambar karikatur celengan babi diproses hukum. Laporan resmi polisi sudah masuk Bareskrim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News