Sampul Buku Kurikulum Baru Berwarna Biru
Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Muatan Politik
Jumat, 15 Februari 2013 – 04:49 WIB

Sampul Buku Kurikulum Baru Berwarna Biru
Pejabat asal Pulau Madura itu berharap masyarakat lebih menitikberatkan urusan konten buku baru itu. Untuk buku baru jenjang SD, disusun dengan lebih banyak komposisi gambar ketimbang tulisan. Dia juga mengatakan, jadwal pencetakan dan pendistribusian yang telah disusun masih sesuai dengan rencana.
Baca Juga:
Hasil evaluasi Kemendikbud pada buku-buku pelajaran kelas 1 SD saat ini menunjukkan buku-buku itu sangat tidak tepat. Di antaranya karena pada halaman satu atau pada hari pertama siswa belajar, sudah disuguhi deretan ejaan atau paragraf yang panjang. Suguhan ejaan atau tulisan yang panjang di halaman satu buku kelas 1 SD itu tidak tepat karena siswa belum diwajibkan bisa membaca.
"Jika di hari pertama SD sudah materi bacaannya panjang, berarti saat masuk SD harus sudah bisa membaca," tutur Mendikbud Mohammad Nuh dalam kesempatan lain. Kalau pada buku baru ini, tutur Nuh, lebih banyak sajian gambarnya sehingga anak kelas 1 SD tidak bosan.
Dia lantas menegaskan, siswa yang akan masuk SD tidak perlu diseleksi kemampuan baca, tulis, dan berhitung (calistung). Sebaliknya, seleksi masuk SD cukup dilakukan dengan melihat umurnya saja. Menteri asal Surabaya itu menambahkan, Kemendikbud melarang penggunaan ujian calistung saat penerimaan siswa SD. (wan)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menjawab teka-teki kesiapan mereka atas penerapan kurikulum baru. Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025