Samson Tolak Islah, PKPI Gagal Usung Calon di Pilkada
Dari informasi yang dihimpun, PKPI tidak bisa mengusung pasangan calon dalam Pilkada 2017 karena Menkumham yasonna Laoly enggan mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional PKPI.
Meskipun Kongres Luar Biasa yang mengacu pada AD/ARD partai adalah Kongres Millenium karena diselenggarakan dan dihadiri Ketua Umum Isran Noor, Menteri Hukum dan HAM tak kunjung mengeluarkan surat keputusan dengan dalih terjadi perselisihan partai.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mengeluarkan surat penegasan susunan personalia DPN PKP Indonesia.
Yang tercatat disahkan adalah Isran Noor sebagai ketua umum dan Samuel Samson sebagai sekjen.
Dengan kondisi itu, maka PKPI tidak mungkin bisa mengikuti pilkada karena Isran Noor berhalangan tetap.
Kemudian dicari titik temu oleh Menkumham untuk mengeluarkan SK dengan syarat terjadi Islah dengan Ketua Umum AH Hendropriyono dan Sekjen Samuel Samson yang mewakili masing-masing pihak.
Dasar AM Hendropriyono Ketua Umum berdasar AD ART PKPI paSal 28 ayat 5. Kongres yang sah adalah kongres luar biasa yang dihadiri dan disetujui Ketua Umum PKPI yaitu Isran Noor berdasar SK terakhir Menkumham.
Namun Samuel Samson menolak konsep Menkumham mengenai islah tersebut sehingga terjadi deadlock yang berdampak kekosongan kepemimpinan PKPI sebab Isran Noor telah berhalangan tetap. (jos/jpnn)
JAKARTA – Gagalnya islah di internal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia membuat sang ketua umum Hendropriyono kecewa berat. Akibatnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita