Samsul Arif Akui Kelakuannya setelah Ditembak Polisi
Jumat, 21 Juni 2019 – 08:59 WIB

Samsul Arif si pelaku penjambretan tak berkutik setelah dilumpuhkan polisi dengan timah panas tiga hari lalu. Foto: RIDHUAN/KALTIM POST
Sementara itu, sambil menahan sakit Samsul mengakui perbuatannya. Dia sengaja mengincar perempuan khususnya yang baru pulang kerja pada malam hari. Memanfaatkan kelalaian korban yang kerap menaruh tasnya di lantai pijakan motor jenis matik.
“HP-nya saya jual Rp 1,7 juta dan uangnya saya belikan makan hari-hari,” ujar buruh angkut sayuran di Pelabuhan Semayang itu.
Samsul dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (rdh/ypl/k15)
Samsul Arif, pelaku jambret di Balikpapan yang selama ini meresahkan warga akhirnya ditembak polisi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV