Samsul Bahri Dituntut Hukuman Mati, Begini Kronologis Kasusnya, Ya Ampun

Samsul Bahri Dituntut Hukuman Mati, Begini Kronologis Kasusnya, Ya Ampun
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi Dista Anggara. (Antara-Aditya Rohman)

jpnn.com, SUKABUMI - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi menuntut terdakwa Samsul Bahri dengan pidana hukuman mati dalam persidangan yang berlangsung secara daring, di pengadilan setempat, Selasa (22/6).

Samsul Bahri alias Bopak merupakan terdakwa penyelundupan narkoba jaringan internasional asal Iran, yang ditangkap di kawasan pantai Pelabuhanratu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram.

Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi Dista Anggara, dari keterangan dan pemeriksaan para saksi serta terdakwa, penyelundupan sabu-sabu yang diungkap Bareskrim Polri pada 3 Juni 2020 itu sudah direncanakan dengan matang.

"Mulai transaksi di tengah laut hingga dibawa ke darat dan dipindahkan dari kapal motor ke mobil," kata Dista Anggara di Sukabumi, Selasa.

Dia menerangkan, upaya penyelundupan narkoba itu bermula saat terdakwa Samsul Bahri alias Bopak diajak rekannya Nandar Hidayat alias Ipey untuk bekerja mengambil sabu-sabu di pinggir Dermaga I Pelabuhanratu.

Masih di bulan yang sama, bos kecil yang mengendalikan rencana penyelundupan sabu-sabu dari Timur Tengah itu, yakni Amu Sukawi menghubungi Nandar.

Selanjutnya, Nandar menghubungi beberapa nama lainnya yakni Basuki, Hilman, Ilan dan Sukendar untuk bersiap-siap berangkat ke Pangandaran, Jabar.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, Basuki, Sukendar, Ilan dan Hilman naik kapal dan mengarah ke Samudera Hindia. Dalam perjalanan di tengah laut, Basuki menerima titik koordinat di S.08.2006 dan E102.20.27 dari atasannya yaitu Amu Sukawi.

JPU menutut terdakwa Samsul Bahri dengan hukuman pidana mati dalam persidangan di Sukabumi, Selasa (22/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News