Samsul Bahri Dituntut Hukuman Mati

"Peran Samsul Bahri adalah menyediakan BBM dan ikut menurunkan sabu-sabu, bahkan dari keterangan dan pemeriksaan saksi terdakwa mengetahui pekerjaan yang diberikan pelaku lain karena sempat ada obrolan antara Bopak dan saksi (Nandar Hidayat, red) untuk mengambil sabu-sabu dari jaringan internasional," tutur Dista.
Dista berharap majelis hakim bisa mengabulkan tuntutan JPU tersebut dengan memvonis terdakwa dengan hukuman mati. Sebab, terdakwa melakukan perbuatan itu secara sadar dan mengetahui bahwa barang yang harus diambil adalah narkotika.
Selain itu, katanya, apa yang dilakukan Bopak bisa merusak jutaan generasi penerus bangsa dan menyebabkan kematian jika barang haram tersebut sampai beredar di masyarakat. Beruntung, kasus penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri berhasil digagalkan kepolisian. (antara/jpnn)
Sidang pembacaan tuntutan hukuman mati untuk Samsul Bahri digelar secara daring di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (22/6).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Ceritakan Persahabatan Puluhan Tahun dengan Prabowo, Raja Yordania: Tak Terlupakan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba