Samsung Bisa Bayar Apple Rp 30 Triliun
Divonis Melanggar Enam di Antara Tujuh Paten, Produk Terancam Di-Ban
Minggu, 26 Agustus 2012 – 06:46 WIB
SAN JOSE - Panel sembilan juri di US District Court, San Jose, Amerika Serikat, memang sudah memvonis Samsung harus membayar ganti rugi sebesar USD 1,05 miliar (hampir Rp 10 triliun atau persisnya Rp 9,98 triliun) dalam kasus pelanggaran hak cipta kepada Apple Jumat waktu setempat (kemarin WIB). Tetapi, sangat mungkin perusahaan asal Korea Selatan itu harus membayar kompensasi tiga kali lipat dari jumlah tersebut.
"Hakim Lucy Koh kini punya hak untuk mengeluarkan diskresi yang memerintah Samsung membayar ganti rugi tiga kali lipat (dari yang diputuskan juri)," ujar Brian Love, guru besar bidang paten di Santa Clara University School of Law, kepada Associated Press kemarin.
Baca Juga:
Love yang mengikuti "the patent trial of the century" itu sejak awal menjelaskan, diskresi tersebut dimungkinkan berdasar Undang-Undang Hak Paten AS. Sebab, berdasar sidang yang berlangsung sejak April 2011 tersebut, terbukti Samsung dengan sengaja memalsukan lima di antara tujuh paten Apple.
Itu berarti, Samsung harus bersiap mentransfer ganti rugi sebesar 3 x Rp 10 triliun atau Rp 30 triliun. Bisa dipastikan, itulah jumlah ganti rugi terbesar di dunia sepanjang sejarah dalam kasus pelanggaran hak cipta.