Samsung Bisa Bayar Apple Rp 30 Triliun

Divonis Melanggar Enam di Antara Tujuh Paten, Produk Terancam Di-Ban

Samsung Bisa Bayar Apple Rp 30 Triliun
Samsung Bisa Bayar Apple Rp 30 Triliun
Bukan itu saja dampak yang harus diterima Samsung karena vonis US District Court kemarin. Setelah pembacaan vonis, Apple juga mengajukan mosi penarikan produk smartphone dan tablet Samsung di Amerika Serikat (AS) yang mereka anggap menjiplak paten mereka.

Hakim Koh merespons mosi tersebut dengan meminta Apple mengajukan data berupa produk apa saja yang dimaksud. Yang pasti, Apple mengklaim Samsung telah menjual 22,7 juta smartphone dan tablet di seluruh dunia yang menjiplak teknologi mereka. 

Sudah pasti semua itu sangat memukul Samsung meski mungkin tidak secara finansial untuk saat ini. Karena itulah, dari markasnya di Seoul, penguasa pasar smartphone dunia tersebut langsung menyatakan bakal banding.

"Vonis hari ini (kemarin WIB) bukanlah kemenangan bagi Apple, tapi kekalahan bagi konsumen AS. Vonis ini mengakibatkan kian sedikitnya pilihan yang tersedia bagi mereka, juga dari sisi inovasi, dan otomatis akan membuat harga menjadi lebih mahal," ujar Samsung dalam pernyataan resminya seperti dikutip Wall Street Journal.  

SAN JOSE - Panel sembilan juri di US District Court, San Jose, Amerika Serikat, memang sudah memvonis Samsung harus membayar ganti rugi sebesar USD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News