Samsung Bisa Bayar Apple Rp 30 Triliun
Divonis Melanggar Enam di Antara Tujuh Paten, Produk Terancam Di-Ban
Minggu, 26 Agustus 2012 – 06:46 WIB
Kasus itu bermula ketika Apple mengajukan tuntutan atas pelanggaran hak cipta atas tujuh paten mereka oleh 28 produk Samsung April tahun lalu. Perusahaan yang identik dengan mendiang Steve Jobs tersebut meminta ganti rugi USD 2,5 miliar (Rp 23,75 triliun).
Samsung membalas dengan mengajukan tuntutan terhadap Apple. Perusahaan yang di kuartal kedua tahun ini (April"Juni) menguasai 32,6 persen pasar smartphone global itu menuding produk-produk Apple, yakni iPhone, iPad, dan iPod Touch, menyontek lima paten mereka. Samsung pun menuntut kompensasi sebesar USD 422 juta (Rp 4,1 triliun).
Nah, setelah melalui sidang yang panjang, ruwet, dan melelahkan, dalam vonisnya kemarin, para juri di US District Court memutuskan bahwa semua paten Apple valid. Sebaliknya, Samsung terbukti melanggar enam di antara tujuh paten "lima di antaranya secara sengaja.
"Begitu banyak bukti yang tersaji di persidangan yang memperlihatkan bahwa pelanggaran hak cipta yang dilakukan Samsung jauh lebih banyak daripada yang kami tahu," ujar seorang juru bicara Apple seperti dikutip Wall Street Journal.