Samsung Bisa Bayar Apple Rp 30 Triliun

Divonis Melanggar Enam di Antara Tujuh Paten, Produk Terancam Di-Ban

Samsung Bisa Bayar Apple Rp 30 Triliun
Samsung Bisa Bayar Apple Rp 30 Triliun
Vonis tersebut berbeda dari yang diketok Pengadilan Seoul sehari sebelumnya. Pengadilan di ibu kota Korea Selatan (Korsel) tersebut menyatakan, Samsung tidak melanggar hak cipta Apple.

Sebaliknya, Apple divonis melanggar hak cipta Samsung dalam hal teknologi wireless. Meski, Samsung juga dinyatakan melanggar teknologi fitur scroll di layar milik Apple. Buntut keputusan itu, kedua perusahaan dijatuhi larangan parsial memasarkan produk, tapi tak termasuk produk terbaru mereka: iPhone 4S dan Samsung Galaxy S III.

Perlu dicatat, Apple yang harga sahamnya langsung meroket setelah pembacaan vonis kemarin WIB adalah penyerap terbesar komponen yang diproduksi Samsung. Namun, keduanya juga bersaing keras memperebutkan pasar smartphone dan komputer tablet dunia.

Menurut hasil survei IDC, sebuah biro riset produk, untuk smartphone, Samsung unggul jauh. Pada periode April-Juni, perusahaan yang berdiri pada 1 Maret 1938 di Daegu itu mampu menjual 50,2 juta unit di seluruh dunia (32,6 persen), sedangkan Apple 26 juta (16,9 persen).

SAN JOSE - Panel sembilan juri di US District Court, San Jose, Amerika Serikat, memang sudah memvonis Samsung harus membayar ganti rugi sebesar USD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News