Samsung Heel
Oleh Dahlan Iskan
Mereka minta ganti rugi.
Saat pengadilan masih dalam proses banding dan kasasi, Jepang menawarkan kompromi angka. Namun ditolak.
Bulan lalu keputusan pengadilan di Korsel sudah final. Mahkamah Agung sendiri sudah membuat putusan: perusahaan-perusahaan Jepang harus memberikan ganti rugi. Antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar untuk tiap gugatan.
Putusan itu juga memerintahkan pembekuan saham perusahaan Jepang tersebut di Korsel. Termasuk di perusahaan patungan.
Pengacara para wanita itu pintar sekali: tidak menggugat pemerintah Jepang. Atau militer Jepang.
Yang digugat adalah perusahaan Jepang. Yang ada uangnya. Yang di masa penjajahan selama 35 tahun itu beroperasi di Korsel.
Hampir 300 perusahaan Jepang berbisnis di Korsel saat itu. Tepatnya: diperintahkan untuk berbisnis di sana. Pembuatan senjata, peluru dan kendaraan angkutan militer dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Sebagian dari mereka masih jaya sampai hari ini, bahkan menjadi perusahaan global terkemuka. Seperti Nippon Steel, Mitsubishi Heavy Industries dan Sumitomo Metal Works.