Samsung Kalahkan Apple di Pengadilan AS
Rabu, 19 Desember 2012 – 08:52 WIB
NEWYORK--Hakim Pengadilan Federal Amerika Serikat menolak tuntutan Apple untuk melarang penjualan telepon pintar buatan Samsung. Majelis hakim menilai konsumen akan dirugikan bila pengadilan melarang penjualan Samsung di Amerika Serikat. Hakim pengadilan juga menyimpulkan tidak ada bukti cukup yang menunjukkan pelanggaran paten mempengaruhi penjualan Apple di Amerika Serikat. Di Amerika Serikat sendiri, larangan penjualan Galaxy Nexus dan tablet komputer Galaxy Tab 10.1 buatan Samsung di Amerika Serikat juga dicabut pada Oktober lalu.
"Telepon-telepon yang dipermasalahkan dalam kasus ini mempunyai berbagai macam fitur, hanya sedikit saja fitur yang berada di bawah paten Apple," kata Hakim Lucy Koh dalam putusannya seperti dikutip BBC, Rabu (19/12).
Baca Juga:
Putusan ini sekaligus pukulan bagi Apple karena sebelumnya Apple kalah dalam tingkat banding di Inggris yang memutuskan Samsung tidak melanggar hak patennya. Pengadilan Tinggi Inggris malah memerintahkan Apple menerbitkan pernyataan di situs internet perusahaan teknologi itu berisi pengakuan bahwa Samsung tidak melanggar paten rancangan Apple.
Baca Juga:
NEWYORK--Hakim Pengadilan Federal Amerika Serikat menolak tuntutan Apple untuk melarang penjualan telepon pintar buatan Samsung. Majelis hakim menilai
BERITA TERKAIT
- Banting Setir, Bukalapak Kini Fokus Jualan Pulsa, Token, dan Lainnya
- Apple Ingin Bangun Pabrik di Batam, Tetapi iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI
- Oppo Reno13 Bakal Meluncur di Indonesia, Bisa Memotret Gambar di Bawah Air
- HONOR Resmi Mengumumkan Kembali ke Pasar Gadget Indonesia
- Qualcomm Klaim Chip Snapdragon X Series Tawarkan Performa Tinggi untuk Laptop Terbaru
- Kemenperin & Apple Lakukan Pertemuan, Bahas soal TKDN untuk iPhone 16, Bisa Dijual?