Samuel Diduga Empat Kali Setubuhi Anak Panti Asuhan
Selasa, 04 Maret 2014 – 15:59 WIB
"Ya nanti dibuatakan laporan tersendiri," katanya.
Menurutnya, kepolisian akan memeriksa satu persatu anak panti yang diduga diperlakukan tindak pidana itu.
"Pelan-pelan perlu pendalaman khusus apa saja yang mereka dapatkan perlakuan secara dalam pengasuhan," kata bekas Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini.
Sementara ini, kata Rikwanto, terhadap Samuel juga dikenakal pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2003. "Pasal 81 sanksi pidana 15 tahun penjara," pungkas Rikwanto. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pemilik Panti Asuhan Samuel's Home, Chemy Watulingas alias Samuel sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan, penelantaran,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung
- Bea Cukai Hentikan 2 Mobil yang Bawa Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan