Samuel Diduga Empat Kali Setubuhi Anak Panti Asuhan
Selasa, 04 Maret 2014 – 15:59 WIB
"Ya nanti dibuatakan laporan tersendiri," katanya.
Menurutnya, kepolisian akan memeriksa satu persatu anak panti yang diduga diperlakukan tindak pidana itu.
"Pelan-pelan perlu pendalaman khusus apa saja yang mereka dapatkan perlakuan secara dalam pengasuhan," kata bekas Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini.
Sementara ini, kata Rikwanto, terhadap Samuel juga dikenakal pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2003. "Pasal 81 sanksi pidana 15 tahun penjara," pungkas Rikwanto. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pemilik Panti Asuhan Samuel's Home, Chemy Watulingas alias Samuel sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan, penelantaran,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri