Sandal Bekas untuk Penegak Hukum
Rabu, 04 Januari 2012 – 06:57 WIB
JAKARTA - Simpati warga terus berdatangan dalam gerakan ’1.000 Sandal Bekas untuk Bebaskan AAL’. Sejak dibuka enam hari lalu di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jl. Teuku Umar No. 10-12, Menteng, Jakarta Pusat, ribuan sandal telah terkumpul. Dalam kesempatan itu KPAI meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa kasus pencurian sandal AAL dari jerat hukum. Dukungan untuk AAL juga hadir dari Pemerhati anak Seto Mulyadi.""Penjara bukan tempat buat anak. Kalau ada permasalahan jangan di pengadilan tapi selesaikan secara kekeluargaan,"" tukasnya. Kak Seto menambahkan, aksi ini bukan untuk menyindir tapi untuk mengingatkan agar ada gerakan nasional stop kekerasan terhadap anak
""Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri Palu tembusan Mahkamah Agung dan kepada Kapolda Palu tembusan Kapolri meminta agar proses hukum terhadap AAL ini tidak dikriminalisasi tapi lebih kepada perlindungan anak. Kepada majelis hakim kita minta AAL dibebaskan,"" ujar Ketua KPAI Maria Ulfa Anshor di kantornya, Selasa (3/1).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, surat yang ditunjukkan kepada PN Palu sudah dilayangkan Senin (2/1), sedang surat kepada Kapolda Palu sudah dikirim seminggu sebelumnya. Menurutnya, proses untuk memperbaiki tingkah laku AAL bukan dengan mengurungnya di penjara. ""Bukannya kita membela kejahatan, AAL tetap salah, tapi harusnya dikembalikan kepada proses pengasuhan kepada orangtuanya dari pada dijatuhi hukuman,"" tandasnya. Pihaknya juga memberikan pendampingan hukum serta pemulihan trauma terhadap AAL.
Baca Juga:
JAKARTA - Simpati warga terus berdatangan dalam gerakan ’1.000 Sandal Bekas untuk Bebaskan AAL’. Sejak dibuka enam hari lalu di kantor
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI