Sandal Bekas untuk Penegak Hukum

Sandal Bekas untuk Penegak Hukum
Sejumlah anak saat mengumpulkan sandal jepit dalam acara penggalangan sandal jepit di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta, Selasa (3/1). Sandal-Sandal yang terkumpul dalam aksi 'Seribu Sandal untuk Bebaskan AAL' ini untuk selanjutnya akan diberikan kepada pihak mabes polri sebagai bentuk protes atas Kasus hukum yang menyeret anak di bawah umur AAL, di Palu, Sulawesi Tengah. FOTO : INDRA HARDI/RM
Aksi 1000 sandal ini sudah memenuhi target karena dari Alumni UI menyumbangkan 500 sandal, dari sebelumnya terkumpul sekitar 600 pasang sandal yang berhasil dikumpulkan. Sandal itu 74 pasang dari KPAI, Bekasi sebanyak 110 sandal, Cibubur sebanyak 138 sandal, Solo sebanyak 45 sandal, Tangerang 92 sandal, Rawamangun 86 sandal dan Cipinang 21 sandal.

KPAI menjelaskan, sesuai UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No. 23 tahun 2002 Perlindnungan anak dan SKB serta Surat Edaran Kapolri dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), semua ini bisa dilakukan untuk menghindari dampak trauma pada anak dan meminimalisir pemidanaan pada usia anak, karena pada masa transisi dalam aspek perkembangan, anak mencari identitas, aktualisasi diri dan perhatian.

Aksi ini berawal dari kasus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, yang diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara. (dew)

JAKARTA - Simpati warga terus berdatangan dalam gerakan ’1.000 Sandal Bekas untuk Bebaskan AAL’. Sejak dibuka enam hari lalu di kantor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News