Sandang Status Tersangka, Gubernur Nur Alam Tetap Ngantor

jpnn.com - JAKARTA -- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam masih menjalankan tugas seperti biasa meski statusnya sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan.
Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya dalam keadaan sehat dan tetap menjalankan roda pemerintahan di Sultra.
"Bagus-bagus saja, tidak masalah dia. Beliau ada di Sultra tetap menjalankan kewajibannya," kata Maqdir di kantor KPK, Selasa (20/9).
Dia mengatakan, Nur Alam masih gubernur yang sah. Nur Alam juga tidak diberhentikan sementara.
"Kan kalau saya tidak keliru (kalau sudah) jadi terdakwa baru diberhentikan sementara kan?" tegasnya.
Saat ini, Nur Alam masih menunggu persidangan atas gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap KPK. Sidang akan digelar di PN Jaksel. Hanya saja Maqdir belum mendapatkan informasi soal jadwal sidang.
Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
JAKARTA -- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam masih menjalankan tugas seperti biasa meski statusnya sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan.
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi