Sandang Status Tersangka, Gubernur Nur Alam Tetap Ngantor
jpnn.com - JAKARTA -- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam masih menjalankan tugas seperti biasa meski statusnya sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan.
Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya dalam keadaan sehat dan tetap menjalankan roda pemerintahan di Sultra.
"Bagus-bagus saja, tidak masalah dia. Beliau ada di Sultra tetap menjalankan kewajibannya," kata Maqdir di kantor KPK, Selasa (20/9).
Dia mengatakan, Nur Alam masih gubernur yang sah. Nur Alam juga tidak diberhentikan sementara.
"Kan kalau saya tidak keliru (kalau sudah) jadi terdakwa baru diberhentikan sementara kan?" tegasnya.
Saat ini, Nur Alam masih menunggu persidangan atas gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap KPK. Sidang akan digelar di PN Jaksel. Hanya saja Maqdir belum mendapatkan informasi soal jadwal sidang.
Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
JAKARTA -- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam masih menjalankan tugas seperti biasa meski statusnya sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan.
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang