Sandang Status Tersangka, Rizal Djalil BPK Masuk Daftar Cekal KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membatasi ruang gerak anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil yang kini menyandang tersangka suap. KPK memasukkan nama mantan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu ke dalam daftar cekal di Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pencekalan terhadap Rizal merupakan upaya untuk kepentingan penyidikan. "Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke imigrasi atas nama tersangka," kata Saut di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
Sebelumnya KPK telah menjerat Rizal sebagai tersangka penerima suap dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta alias LJP. Suap itu terkait dengan proyek di Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
KPK meyangka Rizal sebagai penerima suap, sedangkan Leo menjadi penyuapnya. Menurut Saut, pencekalan terhadap Rizal dan Leo telah berlaku sejak 20 September 2019 lalu.
Pencekalan itu berlaku selama enam bulan. “Keterangan kedua tersangka ini diperlukan KPK untuk menindaklanjuti sejumlah temuan baru,” ucap Saut.(tan/jpnn)
KPK langsung mencekal anggota BPK Rizal Djalil yang menjadi tersangka kasus suap proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Danantara Audit
- Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN