Sandang Status Tersangka, Rizal Djalil BPK Masuk Daftar Cekal KPK

Sandang Status Tersangka, Rizal Djalil BPK Masuk Daftar Cekal KPK
Anggota BPK Rizal Djalil. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membatasi ruang gerak anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil yang kini menyandang tersangka suap. KPK memasukkan nama mantan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu ke dalam daftar cekal di Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pencekalan terhadap Rizal merupakan upaya untuk kepentingan penyidikan. "Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke imigrasi atas nama tersangka," kata Saut di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Sebelumnya KPK telah menjerat Rizal sebagai tersangka penerima suap dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta alias LJP. Suap itu terkait dengan proyek di Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

KPK meyangka Rizal sebagai penerima suap, sedangkan Leo menjadi penyuapnya. Menurut Saut, pencekalan terhadap Rizal dan Leo telah berlaku sejak 20 September 2019 lalu.

Pencekalan itu berlaku selama enam bulan. “Keterangan kedua tersangka ini diperlukan KPK untuk menindaklanjuti sejumlah temuan baru,” ucap Saut.(tan/jpnn)

KPK langsung mencekal anggota BPK Rizal Djalil yang menjadi tersangka kasus suap proyek SPAM di Kementerian PUPR.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News