Sandi Berteriak di Tengah Ratusan Pedagang Pasar, Sebut Ada Praktik Jual Beli Kios
jpnn.com, SURAKARTA - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surakarta akan memberikan surat hak penempatan (SHP) sementara untuk pedagang pasar di bangunan baru Legi Solo pada Kamis (23/12) mendatang.
Pada, Senin (13/12) malam Disdag telah melakukan sosialisasi pada para pedagang pasar terkait dengan penataan lokasi, luas kios dan los serta beberapa aturan operasional yang baru.
Saat dialog dibuka, seorang pedagang telur dan gula jawa, Sandi Setiawan (32) menyatakan dengan lantang tidak terima dengan keputusan Disdag.
Dia mengaku memiliki tiga kios, tetapi hanya mendapat jatah satu kios dan tidak
“Soalnya tidak ada dispensasi sama sekali, sedangkan kios kami itu beli,” ungkapnya saat diwawancari pada sela-sela sosialisasi.
Laki-laki berusia 32 tahun itu menyayangkan tanggapan dari Kepala Disdag Heru Sunardi yang mengatakan bahwa tidak ada praktik jual-beli kios pasar.
“Dia masih mengelak, bayarnya sama siapa gitu? Kami ada buktinya. Makanya kami akan ke dinas untuk membuktikan,” lanjutnya.
Sandi menjelaskan tiga kios miliknya dibeli dengan harga Rp 300 juta per kios dari pihak pasar, 30 tahun lalu.
Pedagang pasar menduga sebelumnya ada praktik jual beli kios atau lapak padahal seharusnya tidak ada.
- Polisi di Pelalawan Patroli ke Pasar Tradisional, Jaga Kamtibmas Menjelang Nataru
- Khofifah: Aspirasi Pedagang Pasar jadi Sumber Semangat Kemajuan Jatim
- Pemimpin Amanah, Khofifah Tuai Dukungan Lanjut 2 Periode dari Sejumlah Pedagang Pasar Besar Ngawi
- Gabung Relawan Huma Betang, Pedagang Pasar Kalteng Deklarasi Dukung Agustiar-Edy
- Ratusan Pedagang JPM Tanah Abang Berdemo, Ini Tuntutan Mereka
- Cabup Bojonegoro Setyo Wahono Pastikan Pasar Tradisional menjadi Daya Tarik Pengunjung