Sandi Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Dinas PUPR di Muara Enim
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi yang berprofesi sebagai direktur utama untuk kasus suap proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Rabu (3/3).
Saksi tersebut adalah Direktur Utama Sandi Muhammad Ridwan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2020 Juarsah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JRH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sebelumnya, Juarsah diduga bersepakat dan menerima uang komisi sebesar lima persen dari proyek-proyek dinas PUPR.
Juarsah juga disangka melakukan bagi-bagi beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Muara Enim pada 2019 dan menerima uang sebesar Rp 4 miliar sehingga Juarsah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/2). (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK memanggil seorang saksi yang berprofesi sebagai direktur utama untuk kasus Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2020 Juarsah.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Menteri Trenggono Diperiksa KPK soal Aliran Uang Dugaan Korupsi, Kasusnya
- Febri Diansyah Buka-bukaan Seusai Diperiksa KPK, Ternyata
- Dahlan Iskan Memasuki Ruang 48 Gedung KPK, Ada yang Lucu
- Ruang 48
- Arwin Rasyid Buka Suara soal 2 Kali Pemeriksaan oleh KPK