Sandi Mandela: Bijak di Era Digital, Jaga Nama Baik Polri
Sandi juga mengingatkan bahwa hukum pidana Indonesia telah mengatur tentang ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, dan penyebaran berita bohong dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, dan Pasal 311, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
“Pihak yang merasa dirugikan atau resah akibat ujaran kebencian atau informasi yang tidak benar dapat dan harus melaporkan tindakan tersebut agar diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebagai seorang aktivis yang aktif dalam organisasi AMPI dan HIPMI, Sandi juga menekankan pentingnya tidak mengeneralisir institusi hanya karena kesalahan segelintir oknum.
“Peran Kepolisian sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mari kita bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan buruk yang belum tentu benar di media sosial,” ajaknya.
Dengan semangat yang sama, GM KB FKPPI dan KBPP Polri menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Republik Indonesia.
“Kami berdiri bersama Polri, menjaga marwah dan nama baik institusi yang kami cintai ini,” pungkas Sandi dengan penuh semangat juang. (dil/jpnn)
Ratusan anggota GMKB FKPPI serta KBPP Polri dengan penuh semangat menggelar aksi damai di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Gelar Aksi Damai, Nasabah Wanaartha Life Desak Pengembalian Dana
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- TKN Sebut 100 Ribu Pendukung & Pemilih Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai Depan MK Jumat Besok