Sandi Mandela: Bijak di Era Digital, Jaga Nama Baik Polri

Sandi Mandela: Bijak di Era Digital, Jaga Nama Baik Polri
Ratusan anggota Generasi Muda Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GMKB FKPPI) serta Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) dengan penuh semangat menggelar aksi damai di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024). Foto: dok sumber

Sandi juga mengingatkan bahwa hukum pidana Indonesia telah mengatur tentang ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, dan penyebaran berita bohong dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, dan Pasal 311, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

“Pihak yang merasa dirugikan atau resah akibat ujaran kebencian atau informasi yang tidak benar dapat dan harus melaporkan tindakan tersebut agar diproses secara hukum,” tegasnya.

Sebagai seorang aktivis yang aktif dalam organisasi AMPI dan HIPMI, Sandi juga menekankan pentingnya tidak mengeneralisir institusi hanya karena kesalahan segelintir oknum.

“Peran Kepolisian sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mari kita bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan buruk yang belum tentu benar di media sosial,” ajaknya.

Dengan semangat yang sama, GM KB FKPPI dan KBPP Polri menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Republik Indonesia.

“Kami berdiri bersama Polri, menjaga marwah dan nama baik institusi yang kami cintai ini,” pungkas Sandi dengan penuh semangat juang. (dil/jpnn)

Ratusan anggota GMKB FKPPI serta KBPP Polri dengan penuh semangat menggelar aksi damai di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News