Sandi Pasti Dipenjara, Maksimal 7 Tahun

Sandi Pasti Dipenjara, Maksimal 7 Tahun
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (5/5).

Mereka adalah Natalius, Agus Budi, dan Sandi yang selama ini beraksi di Kecamatan Pontianak Kota.

Ketiga komplotan penjahat jalanan itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1011/V/2017/Resta Ptk tertanggal 5 Mei 2017.

“Ada dua unit sepeda motor yang kami sita dari para tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Sabtu (6/5).

Husni menambahkan, ketiga pelaku dibekuk sekitar pukul 03:00.

Penangkapan berawal ketika warga dan polisi menciduk Natalius.

Setelah melakukan pengembangan, petugas menggeledah indekos Natalius di Gang Mororejo 1.

“Saat kami geledah ditemukan dua unit sepeda motor yang diakuinya merupakan hasil tindak pidana pencurian,” jelas Husni.

Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (5/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News