Sandi Pasti Dipenjara, Maksimal 7 Tahun
jpnn.com, PONTIANAK - Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (5/5).
Mereka adalah Natalius, Agus Budi, dan Sandi yang selama ini beraksi di Kecamatan Pontianak Kota.
Ketiga komplotan penjahat jalanan itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1011/V/2017/Resta Ptk tertanggal 5 Mei 2017.
“Ada dua unit sepeda motor yang kami sita dari para tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Sabtu (6/5).
Husni menambahkan, ketiga pelaku dibekuk sekitar pukul 03:00.
Penangkapan berawal ketika warga dan polisi menciduk Natalius.
Setelah melakukan pengembangan, petugas menggeledah indekos Natalius di Gang Mororejo 1.
“Saat kami geledah ditemukan dua unit sepeda motor yang diakuinya merupakan hasil tindak pidana pencurian,” jelas Husni.
Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (5/5).
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi