Sandi Pasti Dipenjara, Maksimal 7 Tahun
jpnn.com, PONTIANAK - Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (5/5).
Mereka adalah Natalius, Agus Budi, dan Sandi yang selama ini beraksi di Kecamatan Pontianak Kota.
Ketiga komplotan penjahat jalanan itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1011/V/2017/Resta Ptk tertanggal 5 Mei 2017.
“Ada dua unit sepeda motor yang kami sita dari para tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Sabtu (6/5).
Husni menambahkan, ketiga pelaku dibekuk sekitar pukul 03:00.
Penangkapan berawal ketika warga dan polisi menciduk Natalius.
Setelah melakukan pengembangan, petugas menggeledah indekos Natalius di Gang Mororejo 1.
“Saat kami geledah ditemukan dua unit sepeda motor yang diakuinya merupakan hasil tindak pidana pencurian,” jelas Husni.
Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (5/5).
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Viral Pemalakan Berujung Perusakan Kendaraan di Bandung, Begini Akhirnya
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas