Sandi Terusik Spanduk Larangan Menyalati Mayat Pro-Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyesalkan adanya spanduk bertuliskan Menolak mensalatkan jenazah bagi pembela penista agama yang terpasang di sebuah masjid di kawasan Karet Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto spanduk tentang larangan bagi warga menyalati jenazah pendukung Basuki T Purnama itu sempat beredar secara viral.
Menurut Sandi, spanduk itu justru bisa menyulitkan jenazah yang jelas-jelas beragama Islam. Calon wakil gubernur DKI dari koalisi Gerindra dan PKS itu pun merasa kasihan pada keluarga almarhum jika jenazahnya sampai tak disalati.
"Saya prihatin yang menimpa anggota keluarga yang sudah kehilangan akhirnya harus kerepotan mencari siapa yang memandikan dan menyalati jenazahnya," ujarnya saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta, Minggu (26/2).
Hanya saja, Sandi tak menjawab soal dalil agama tentang larangan salat jenazah bagi pembela penista agama. Alasannya, dia bukan ahli agama.
"Tapi permasalahan agama dan dalilnya itu, saya nggak ahli. Karena saya bukan ahli agama," sebut dia.
Karenanya Sandi menyerahkan persoalan itu kepada para alim ulama. Baginya, yang terpenting warga yang kehilangan anggota keluarganya tidak ditambahi beban.
"Untuk cari titik temu supaya warga, masyarakat yang alami musibah tidak ditambah musibahnya, habis jatuh tertimpa tangga. Saya berharap ada sisi kemanusiaannya," pungkas Sandi.(dna/JPG)
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyesalkan adanya spanduk bertuliskan Menolak mensalatkan jenazah bagi pembela penista agama yang
Redaktur & Reporter : Antoni
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta