Sandiaga Janji Ubah Regulasi Agar Guru Honorer 35 Tahun Tetap Bisa Jadi PNS
Kamis, 28 Februari 2019 – 17:30 WIB

Sandiaga Uno (tengah). Foto: dari Instagram sandiuno
Salah satu pengusaha sukses tersebut mengatakan, guru honorer saat ini terkendala dengan masalah regulasi yang membatasi usia aparatur sipil negara (ASN) guru.
BACA JUGA : Sandiaga Uno Undang Honorer K2 Hadir di Debat Ketiga Pilpres 2019
Diketahui, apabila honorer mencapai usia 35 tahun, maka tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau memang harus diubah kan regulasi itu kami bisa sesuaikan agar menghadirkan satu sistem pendidikan yang lebih baik ke depan. Jangan sampai regulasi menghambat, kuncinya itu sebenarnya adalah kualitas dari guru itu sendiri,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Sandiaga Uno berjanji apabila nanti terpilih pada Pilpres 2019 bersama Prabowo Subianto akan ubah regulasi agar kesejahteraan guru honorer terjamin.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- ISACA Indonesia Lantik Pengurus Baru 2025-2027 di Annual General Meeting 2025
- Sandiaga Uno: Istikamah Jadi Kunci OK OCE Memperluas Bisnis dan Lapangan Kerja
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan