Sandiaga: Kepala Daerah Tak Boleh Ikut Kontes Politik

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memilih bungkam terkait polemik pencapresannya serta tuduhan memberikan mahar Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu, sebagai wakil gubernur, dirinya melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jika berbicara politik.
"Saya sampaikan, saya tidak bisa memberikan pernyataan di luar tugas saya di Pemprov DKI. Sesuai PKPu yang saya artikan, kepala daerah tidak boleh ikut dalam kontes politik. Jadi mohon maaf, yang berkembang kemarin, saya tidak bisa komentari," kata Sandi di Balai Kota DKI, Kamis (9/8).
Saat ditanya apakah akan mengundurkan diri sebagai wakil gubernur, Sandi mengaku belum memikirkannya. Sejauh ini, Sandi mengaku masih bertugas sebagai wakil gubernur DKI.
"Belum ada surat pengunduran diri," kata dia. (tan/jpnn)
Ini jawaban Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat ditanya soal pencalonan dirinya sebagai wakil presiden
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Ini Pesan Megawati untuk Prabowo Lewat Didit
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati
- Versi Pimpinan MPR Silaturahmi Putra Prabowo kepada Megawati Bikin Politik Jadi Teduh