Sandiaga: Kepala Daerah Tak Boleh Ikut Kontes Politik
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memilih bungkam terkait polemik pencapresannya serta tuduhan memberikan mahar Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu, sebagai wakil gubernur, dirinya melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jika berbicara politik.
"Saya sampaikan, saya tidak bisa memberikan pernyataan di luar tugas saya di Pemprov DKI. Sesuai PKPu yang saya artikan, kepala daerah tidak boleh ikut dalam kontes politik. Jadi mohon maaf, yang berkembang kemarin, saya tidak bisa komentari," kata Sandi di Balai Kota DKI, Kamis (9/8).
Saat ditanya apakah akan mengundurkan diri sebagai wakil gubernur, Sandi mengaku belum memikirkannya. Sejauh ini, Sandi mengaku masih bertugas sebagai wakil gubernur DKI.
"Belum ada surat pengunduran diri," kata dia. (tan/jpnn)
Ini jawaban Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat ditanya soal pencalonan dirinya sebagai wakil presiden
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan