Sandiaga Minta Menteri Sofyan Balas Surat Secara Resmi
Kamis, 11 Januari 2018 – 16:41 WIB

Sofyan Djalil. Foto: dokumen JPNN
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempersilakan pemda DKI Jakarta menggugat ke PTUN karena menolak permintaan pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di pulau reklamasi C, D, G.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, siap membatalkan HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan di Pulau D, bila PTUN mengabulkan gugatan Pemda DKI Jakarta.
"Karena itu putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum, " katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/1). (tan/jpnn)
Sandiaga Uno mengakui ada ketidaksempurnaan dalam surat yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Kementerian ATR.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- ISACA Indonesia Lantik Pengurus Baru 2025-2027 di Annual General Meeting 2025
- Sandiaga Uno: Istikamah Jadi Kunci OK OCE Memperluas Bisnis dan Lapangan Kerja
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Sandiaga Uno Dorong Bali menjadi Pusat Wisata Medis
- Sandiaga Uno Apresiasi Program UMKM Start Up di Bogor
- Romahurmuziy Sebut 4 Nama Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP