Sandiaga Uno: Syarat Baru, Harga Tes PCR Maksimum Rp 300 Ribu

Sandiaga Uno: Syarat Baru, Harga Tes PCR Maksimum Rp 300 Ribu
Menparekraf Sandiaga Uno. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR untuk mendeteksi virus corona bisa ditekan di bawah Rp 300 ribu.

Permintaan tersebut seiring dengan keluhan masyarakat atas adanya kewajiban PCR sebelum melakukan penerbangan.

"Syarat baru, berlaku tiga kali 24 jam dan menurunkan harga PCR maksimum Rp 300 ribu," kata Sandiaga dalam keterangan resminya, Senin (25/10).

Adapun pemberlakuan aturan wajib PCR ketika naik pesawat merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran virus corona. Mengingat sebentar lagi akan memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Di mana pada umumnyaMenparekraf momentum ini banyak digunakan untuk bepergian.

"Ini mengantisipasi libur Nataru dan berkaitan dengan varian baru yang ada di belahan dunia," kata Sandiaga Uno.

Selain itu, kata dia, kewajiban PCR test ini diharuskan mengingat tingkat keterisian pesawat tidak lagi 70 persen tetapi sudah 100 persen. Dengan demikian PCR menjadi bagian dari protokol kesehatan.

"Terkait PCR tes, kebijakan yang berdampak banyak pada masyarakat. Karena syarat penerbangan sudah tidak lagi 70 persen, sudah 100 persen agar terjadi suatu keyakinan bahwa yang bepergian tidak mengidap corona maka PCR harus dilakukan. Kebijakan PCR jadi bagian dari penerapan prokes," kata Sandiaga. (rhs/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan Presiden Joko Widodo meminta harga tes PCR bisa ditekan di bawah Rp 300 ribu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News