Sandiaga Uno Ungkap Syarat bagi Turis Asing yang Mau Masuk Bali
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pemerintah melakukan uji coba pembukaan wisata di Bali pada Kamis (14/10).
Sandiaga Uno mengungkap bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah persyaratan wajib bagi wisatawan mancanegara yang akan berwisata ke Pulau Dewata tersebut.
Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu mengatakan salah satu persyaratan tersebut mewajibkan wisman yang tiba di Bali menjalani karantina selama lima hari.
“Usulan karantina sekarang yang sudah disetujui oleh presiden ialah lima hari," kata Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin lalu (11/10).
Hanya saja, Sandi menyebut rentang waktu karantina itu belum final.
Alasannya, rentang waktu masa inkubasi Covid-19 antara 3,7 hingga 2,8 hari.
Sandi kemudian menjelaskan wisman yang tiba di Bali harus melakukan pengisian Electronic Health Alert Card (eHAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
Pengisian eHAC itu harus dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sandiaga Uno mengungkap bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah persyaratan wajib bagi wisatawan mancanegara yang akan berwisata ke Bali.
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- HLF MSP dan IAF ke-2 Berdampak Positif pada Posisi Indonesia di Kancah Global
- Kunjungi Kedai Saat Kopi di Surabaya, Sandiaga Uno: Konsepnya Unik