Sandiaga Uno Ungkap Syarat bagi Turis Asing yang Mau Masuk Bali

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pemerintah melakukan uji coba pembukaan wisata di Bali pada Kamis (14/10).
Sandiaga Uno mengungkap bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah persyaratan wajib bagi wisatawan mancanegara yang akan berwisata ke Pulau Dewata tersebut.
Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu mengatakan salah satu persyaratan tersebut mewajibkan wisman yang tiba di Bali menjalani karantina selama lima hari.
“Usulan karantina sekarang yang sudah disetujui oleh presiden ialah lima hari," kata Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin lalu (11/10).
Hanya saja, Sandi menyebut rentang waktu karantina itu belum final.
Alasannya, rentang waktu masa inkubasi Covid-19 antara 3,7 hingga 2,8 hari.
Sandi kemudian menjelaskan wisman yang tiba di Bali harus melakukan pengisian Electronic Health Alert Card (eHAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
Pengisian eHAC itu harus dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sandiaga Uno mengungkap bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah persyaratan wajib bagi wisatawan mancanegara yang akan berwisata ke Bali.
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Pemprov Bali Larang Jual AMDK di Bawah 1 Liter, ADUPI: Ini Masalah Baru Bagi Industri Daur Ulang