Sandiaga Uno Ungkap Syarat bagi Turis Asing yang Mau Masuk Bali
Selanjutnya, para turis asing akan melakukan PCR test setibanya di tempat kedatangan.
Menurut Sandiaga, apabila hasil PCR tes itu negatif, para turis dapat melakukan karantina.
Namun bila hasil tes PCR positif tanpa gejala, para pelaku perjalanan atau turis asing itu harus melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.
Adapun jika hasil tes PCR positif dan bergejala, pelaku perjalanan harus menjalani karantina di fasilitas kesehatan terdekat.
“Pelaku perjalanan yang positif, dapat melakukan PCR test kembali pada hari kelima,” kata Sandiaga Uno.
Menteri berlatar belakang pengusaha itu menambahkan para wisman harus memberikan hasil negatif Covid-19 berdasar tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, wisatawan mancanegara wajib melengkapi diri dengan bukti vaksinasi lengkap, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100 ribu, dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Dia menuturkan saat ini Pemerintah Provinsi Bali menyediakan 35 hotel untuk karantina dan sejumlah fasilitas penunjang lainnya yang akan digunakan untuk tracing (pelacakan) dan treatment atau pengobatan. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sandiaga Uno mengungkap bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah persyaratan wajib bagi wisatawan mancanegara yang akan berwisata ke Bali.
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih
- Ngeeng, Scoopy Terbaru Meluncur ke Bali, Honda Paling Dicari
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Sandiaga Uno Minta RSI Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya