Sandra Dewi Akan Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Timah
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi akan kembali menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali memanggil Sandra Dewi, sebagai saksi pada sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan bahwa pemanggilan kembali Sandra Dewi pada Senin (21/10) bertujuan membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada Harvey Moeis.
"Jadi, Sandra Dewi akan dipanggil lagi ya untuk pembuktian terbalik. Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja," kata Hakim Ketua Eko Aryanto dilansir Antara.
Dengan kesaksian Sandra Dewi, hakim ketua berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey Moeis pada kasus korupsi timah bisa segera selesai.
Selain memanggil Sandra Dewi, majelis hakim juga meminta istri terdakwa Suparta, Anggraeni agar hadir kembali pada sidang pemeriksaan saksi.
Menurutnya, pemanggilan Anggraeni dilakukan dengan tujuan yang sama karena Suparta juga diduga melakukan TPPU.
"Terus terang, kemarin karena saksinya ada 10, jadi kami kurang fokus, sedangkan ini urgent sekali. Karena apa? jaksa penuntut umum kan memang berhak untuk menyita semua barang bukti dan terdakwa membuktikan sebaliknya untuk TPPU," jelasnya.
Aktris Sandra Dewi akan kembali menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP