Sandra Dewi Jelaskan Uang Rp 3,15 M dari Harvey Moeis, Oh Ternyata

"Itu sudah disampaikan di sidang sebelumnya," kata Hakim.
Perempuan berusia 42 tahun itu menjelaskan, uang tersebut ditransfer sebanyak tiga kali, yaitu Rp 1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp 1,1 miliar melalui rekening PT QSE ke rekening pribadinya.
Walau begitu, Sandra Dewi menekankan uang itu merupakan uang pelunasan rumah yang diberikan suaminya, bukan merupakan utang Helena Lim maupun PT QSE.
JPU juga sempat menyinggung tentang transfer lain yang dilakukan Sandra Dewi ke Anggraeni.
Sandra mengakui bahwa memang benar ia pernah mentransfer dana sebesar Rp 10 miliar kepada Anggraeni, Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus istri Suparta, Direktur Utama PT RBT.
PT RBT merupakan perusahaan yang diwakili oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi sektor timah tersebut.
Namun, Sandra Dewi menekankan bahwa transfer Rp 10 miliar tersebut merupakan uang pinjaman pribadi dirinya kepada Anggraeni.
Dia juga menekankan bahwa dana tersebut tidak berkaitan dengan dana pelunasan rumah sebesar Rp 3,15 miliar yang ditransfer Harvey Moeis.(mcr8/jpnn)
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi memberikan penjelasan mengenai aliran dana sebesar Rp 3,15 miliar.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law