Sandra Dewi Keberatan Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Itu Hak Dia
jpnn.com, JAKARTA - Sandra Dewi merasa keberatan 88 tas mewah miliknya disita Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa suaminya, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar angkat bicara.
"Itu hak dia (untuk menyampaikan keberatan)," kata Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan akan ada ruang pembuktian dalam prosesnya untuk mencari kebenaran terkait status hukum tas-tas tersebut.
"Sudah saya sampaikan, ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menegaskan bahwa barang bukti tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.
"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris, Senin (22/7).
Harris menyampaikan hal tersebut terkait penyerahan barang bukti berikut tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keberatan dari pihak Sandra Dewi terkait 88 tas mewah miliknya yang disita.
- 3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Ayu Ting Ting, Suami Sandra Dewi Dinilai Penuh Sensasi
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Dinilai Minim Substansi dan Penuh Sensasi
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Sidang Pleidoi, Harvey Moeis Sebut Nama Sandra Dewi
- Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Titip Pesan untuk Sandra Dewi dan Anak