Sandra Dewi Ungkap Asal-usul 88 Tas Mewah Miliknya yang Disita Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi mengatakan 88 tas mewah miliknya yang disita terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, merupakan hasil endorsement atau iklan.
Hal tersebut disampaikannya saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10).
Adapun dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi seperti pembelian 88 tas mewah dan bermerek.
"Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement," kata Sandra Dewi dilansir Antara.
Perempuan berusia 41 tahun itu mengaku sudah menerima jasa endorsement sejak 2012 untuk mempromosikan berbagai tas mewah dan bermerek.
Menurut Sandra Dewi, pada 2014, terdapat lebih dari 23 toko tas di Indonesia yang sepakat bekerja sama.
Dalam kerja sama terdapat kesepakatan bahwa Sandra Dewi harus mempromosikan tas mewah yang diberikan dengan imbalan antara lain tas beserta uang.
"Ini sudah 10 tahun saya jalani," jelasnya.
Aktris Sandra Dewi mengatakan 88 tas mewah miliknya yang disita terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, merupakan hasil endorsement.
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara