Sandy Tumiwa Akui Konsumsi Narkoba Sejak Setahun Terakhir
Minggu, 03 Maret 2019 – 07:00 WIB
Atas perbuatannya, Sandy akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara. (mg7/jpnn)
Pesinetron Sandy Tumiwa rupanya sudah menggunakan narkoba jenis sabu sabu sejak satu tahun terakhir.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Masih Menjanda, Tessa Kaunang Berharap Dapat Pria yang Seperti Ini
- Perbolehkan Anak Berpacaran, Tessa Kaunang: Saya Sudah Terbuka, Bebasin
- Masih Menjanda, Tessa Kaunang Beberkan Kriteria Pria Idamannya
- Sandy Tumiwa Ajak Anak-Anak Muda Kalbar Gunakan Hak Suara
- 5 Fakta Penangkapan Gary Iskak Terkait Kasus Narkoba, Nomor 4 Hasil Tes Urine
- Sandy Tumiwa Diperiksa Soal Ceramah Ustaz Khalid Basalamah