Sandy Tumiwa Akui Konsumsi Narkoba Sejak Setahun Terakhir

Sandy Tumiwa Akui Konsumsi Narkoba Sejak Setahun Terakhir
Sandy Tumiwa. Foto dok JPNN.com

Atas perbuatannya, Sandy akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara. (mg7/jpnn)


Pesinetron Sandy Tumiwa rupanya sudah menggunakan narkoba jenis sabu sabu sejak satu tahun terakhir.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News